Yapen, Demi meminimalisir
pelanggaran hukum dan sebagai sarana untuk menggugah kesadaran hukum bagi
Personel Kodim 1709/Yawa, Satuan Hukum Kodam XVII/Cenderawasih melakukan
Penyuluhan Hukum kepada seluruh Personel dan Persit Kodim 1709/Yawa dan Kompi
Senapan E Yonif RK 753/AVT yang bertempat di Aula Jend. Sudirman Kodim
1709/Yawa Kab. Kep. Yapen, Senin (29/04/2019).
Ketua Tim Penyuluh Kapten Chk
Muchlis Fauzie, S.H. dalam kesempatannya mengatakan, Kegiatan penyuluhan hukum ini
merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain tentang penjelasan UU RI NO. 23 tentang
KDRT, UU RI NO. 19 tentang ITE, Disersi, THTI, Asusila dan Penganiayaan serta
Petunjuk dan Teknis Prosedur penetapan PDTH dan Schorsing, ujarnya.
“Tujuan penyuluhan hukum ini sangat
penting, selain memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit beserta isteri dan
PNS, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri prajurit,
sehingga terciptanya budaya tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum yang
berlaku sehingga pelanggaran dalam kehidupan militer dapat di minimalisir”,
lanjutnya.
Dandim 1709/Yawa pun turut
menegaskan, “Dengan adanya penyuluhan hukum, harapan kami para para prajurit
tidak melakukan pelangaran, dapat menambah wawasan dan mengerti langkah-langkah
yang diambil dalam kehidupan sehari-sehari sebagai anggota TNI apabila
bersinggungan dengan hukum. Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya,
prajurit menerapkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai
dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi”,
tegasnya.