JAKARTA, tabloidnusantara. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan itu menguatkan hasil Hak Angket yang disepakati 45 anggota DPRD Gowa.
Berdasarkan sistem informasi perkara MA, putusan dengan nomor 1 UP/2026 dikeluarkan Kamis 1 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin Dr H Irfan Fachruddin dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam amar putusannya disebutkan kabul permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. Perkara ini sendiri terdaftar sejak 21 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat.
“Iya, benar,” kata Hasrul singkat.
Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa wajib segera menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat. Selanjutnya Mendagri yang akan mengeluarkan keputusan pemberhentian.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 80, pemberhentian bupati dilakukan berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD yang menyatakan kepala daerah melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela.
Putusan MA bersifat final dan harus diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima. Setelah itu Mendagri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul dari pimpinan DPRD.
Sebelumnya DPRD Gowa dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada Rabu 12 Agustus menyepakati pemakzulan HT setelah Pansus menemukan tiga pokok pelanggaran yakni dugaan tindakan amoral atau tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Di luar proses politik itu, Bupati HT juga terjerat kasus hukum dan telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kortastipidkor.
