Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Pencekalan terhadapa terhadap anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Buchari. Diduga terlibat kasus suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengirimkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam kasus ini selain Walikota Medan Dzulmi Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
BACA JUGA : 40 HARI, KPK PERPANJANG MASA PENANHAN MANTAN MENPORA IMAM NAHRAWI

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kita (KPK), sudah mengirimkan surat pencekalan pelarangan ke luar negeri terhadap politikus Golkar. “Dimana kasus yang menjerat Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE), menyeret anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar Himawan Buchari, (Politikus Golkar), sebagai saksi.
“Pencekalan tersebut terhitung, sejak tanggal 5 Nopember 2019, hingga 6 bulan kedepan. “Karena KPK saat sangat membutuhkan keterangan dari Buchari sebagai saksi. kata Febri di gedung KPK, Rabu (6/11/2019).
“Ya, kalau penyidik KPK mau melalakukan pemanggilan dalam penyelidikan, beliaunya sedang berada di luar negeri. “Ini semata-mata hanya guna mempermudah dalam proses penyelidikan dalam mengambil keterangan terhadap saksi. “Ujarnya.
“Dimana sebelumnya Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap, politikus Golkar tersebut, minggu kemarin, dan Buchari tak hadir dengan alasan berobat di Malaysia.
Diduga, uang
suap, untuk menutupi kelebihan biaya Rp 800 juta, perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.