Kamis, 22 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

KAPOLRI TETAPKAN 11 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA, 3 DI ANTARNYA PMA

Bagikan berita:

JAKARTA, tabloidnusantara. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengumumkan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/10) malam.

Namun, Suyudi masih enggan mengungkap identitas perusahaan-perusahaan tersebut. Ia memastikan penyelidikan berjalan tanpa hambatan.

“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (19/10), Suyudi menyebut Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait korporasi pembakar hutan ke tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum penetapan tersangka.

Penetapan tersangka ditargetkan dalam waktu dekat setelah alat bukti mencukupi.

Kapolri menegaskan pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan pada korporasi sebagai badan usaha, tetapi juga pada pemilik dan pemegang saham yang bertanggung jawab.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.