JAKARTA, “tabloidnusantara.com” – Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan atas penetapan dan penahanan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab gagal menghirup udara bebas, setelah parperadilannya ditolak oleh hakim,” kata Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
BACA JUGA : RATUSAN POLISI DI SIAGAKAN AMANKAN SIDANG HABIB RIZIEQ SIHAB
Dalam perkara ini, Akhmad menyimpulkan bahwa tidak melihat bukti yang diserahkan Polisi, yang melanggar dalam penetapan tersangka dan penahan, Muhammad Rizieq Shihab sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti, menyimpulkan bahwa praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara penyidikan kasus Rizieq, dan polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Penahanan Rizieq juga diteruskan.
Praperadilan terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.