Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
HEADLINE

FADLI ZON KRITIK, PMA “TERPAPAR ISLAMOFOBIA

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Kritik keras terhadap Menteri Agama, yang mengeluarkan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. “Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerinda menilai ini seharusnya tidak perlu ada dan terkesan adanya Islamphobia.

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Kritik keras terhadap Menteri Agama, yang mengeluarkan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. “Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerinda menilai ini seharusnya tidak perlu ada dan terkesan adanya Islamphobia.

“Apa yang dikeluarkan peraturan menteri agama, terpapar Islamofobia. Bagaiman cara mereka dalam mengambil keputusan ini. “Apa ini salah satu bentuk ketakutan pemerintah sangat berlebihan. “kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

“Yang saya kawatirkan isu
radikalisme, terorisme ini diungkit-ungkit justru akan merugikan kita sendiri. Fadli
mengatakan umat muslim di Indonesia justru sangat moderat dan menjunjung
toleransi. Saya termasuk yang sangat percaya umat Islam
Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia,” sambungnya.

Jangan sampai, isu ini akan di
gembor-gemborkan terus, seolah-olah menjadi ancaman ini harus
dihentikan lah, dan ini juga mengganggu iklim investasi. “Faldi mengatakan apapun alasan pemerintah yang mengaku
peraturan tersebut semata untuk pembinaan, ia meminta agar tidak perlu sampai
mencampuri majelis taklim. “Ini akan membuat masyarakat khususnya umat Islam
akan menyusun laporan kegiatannya setiap tahun.

“Saya harap aturan-aturan ini, enggak perlu
dan majelis taklim harus didaftarkan notaris. “Ini semua akan menimbulkan resistensi,
nanti orang akan semakin muak. Semakin muak dengan peraturan-peraturan yang
terpapar Islamphobia ini,”Pungkasnya.

“Disisi lain sebelumnya Menteri Agama
Fachrul Razi, menerbitkan peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019
tentang Majelis Taklim. “Diperuntukan untuk mempermudah Kemenag dalam
menyalurkan bantuan, dan kalau tidak terdaftar nanti kita tidak bisa
menyalurkan bantuan, kepada majelis taklim. ” ujar Fachrul dalam
keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat
(29/11/2019).

“Tujuannya positif sekali,” sambungnya. “Fachrul dalam hal ini menegaskan alasan dalam menerbitkan aturan ini untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim. “Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” katanya.