Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

DIBERI KESEMPATAN BICARA, TAUFIK HIDAYAT PELAKU PENYEKAPAN DAN PENYIKSAAN PACAR, “SAYA MENYESAL, SAYA MINTA MAAF”

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

BANDUNG, tabloidnusantara. Suasana di salah satu ruangan di Mapolda Jawa Barat, begitu riuh pada Jumat siang (26/6/2026). Sebab, di lokasi digelar konferensi pers terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita inisial YTR yang dilakukan Taufik Hidayat.

Taufik Hidayat dibawa masuk ke hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya tampak terikat menggunakan kabel ties.

Saat diberi kesempatan berbicara, Taufik Hidayat hanya menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

“Saya minta maaf, Saya menyesal,” kata Taufik Hidayat.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan Taufik dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang peng4niayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 451 tentang peny4nderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta Pasal 446 Ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 126 Ayat 2 yang masing-masing berancaman hingga 9 tahun penjara.

“Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Peny4nderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun,” kata Rudi.