BANDUNG, tabloidnusantara. Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan asal Bandung berinisial YTR berhasil ditangkap polisi di wilayah Majalengka.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan kronologi mulai dari perkenalan korban dan pelaku ini berawal dari aplikasi Tinder pada tahun 2024.
“Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Ketika menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai ke 2026 bulan Juni, polisi mengungkap bahwa keduanya hidup dengan cara pindah dari tempat kos ke tempat lainnya
“Berdasarkan informasi yang kami temukan itu ada empat lokasi tempat tinggal mereka dan tentunya ini sudah kami lakukan olah TKP,” tuturnya.
Selama menjalankan hubungan tersebut, pelaku Rudi menyebut empat lokasi ini menjadi tempat peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat itu terjadi.
Tempat pertama korban dan pelaku tinggal ialah di daerah Cicaheum.
Keduanya sempat menghuni sebuah kos pada kurun waktu 15 Mei hingga 15 September 2024.
Dari beberapa saksi termasuk korban, di lokasi ini korban sempat mengalami kekerasan yang dilakukan tersangka, dengan cara memukul bagian badan dan menyundut dengan rokok.
Di lokasi kedua, mereka berpindah tak jauh dari lokasi pertama.
Di tempat kedua ini, korban dan pelaku tinggal selama bulan September 2024 hingga Januari 2025. “Tapi, di tempat kos ini terjadi percekcokan antara penghuni tempat kos sehingga mereka semuanya diusir,” ucapnya.
Menurut Rudi, di TKP kedua ini korban mendapatkan pukulan dengan menggunakan besi yang mengenai mata kirinya. Hal inilah yang menyebabkan salah satu mata korban tak bisa melihat.
“Nah, di TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi. Itu yang menyebabkannya tidak bisa melihat,” ucapnya.
Di lokasi ketiga, keduanya tinggal di Kecamatan Cilengkrang, Desa Ciporeat, Kampung Ciwaru, Kabupaten Bandung, di kamar nomor satu.
Selama tinggal dari bulan Februari hingga Desember 2025, korban kembali mengalami kekerasan.
Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan helm yang mengenai mata kanannya. Akibatnya, kedua mata korban pun tak bisa melihat.
Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan kekerasan lainnya dengan melukai lutut korban dengan benda tajam sehingga korban kesulitan berjalan. “Ini juga melalui kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan,” ucapnya.
