BERITAJAKARTA, “tabloidnusantara”. – Pemerintah menetapkan bahwa Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor resiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. “Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, setelah memutuskan dalam rapat kabinet, bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Presiden Joko Widodo dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa 31 Maret 2020.
31 Mar 2020 · 3 menit baca