BAWASLU PUTUSKAN KPU LANGGAR TATA CARA INPUT DATA SITUNG
Jakarta – Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng).