Rabu, 23 September 2026
TABLOID NUSANTARA
BERITA

“APARAT TIDAK COCOK DI PAPUA” KATA, KETUA MRP TIMOTIUS MURIB , SAAT BERTEMU WAPRES

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan 10 poin masukan agar bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Salah satunya ialah soal pendekatan keamanan di Papua. “Saat menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Kamis (28/10/2019).

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram

Jakarta, “tabloidnusantara.com” – Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan 10 poin masukan agar bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Salah satunya ialah soal pendekatan keamanan di Papua. “Saat menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Kamis (28/10/2019).

“Seperti dikutib dari suara.com, “Isi dari 10 poin yang diberikan, ada dua poin yang intinya yakni memberikan masukan soal pentingnya pendekatan keamanan yang lebih persuasif. Timotius mengatakan bahwa aparat TNI/Polri dirasa tidak cocok ditempatkan di Papua karena berbedanya pendekatan.

Murib, bahwa dalam mengatasi permasalahan papua, yang lebih layak adalah tokoh-tokoh adat papua. “Aparat ( TNI/Polri) tidak cocok pada kita.

BACA JUGA : WAMENA “ AKU INGIN BERSEKOLAH

Selain dengan pendekatan sosiologis guna memupuk
nilai-nilai kemanusiaan, dan mental spiritual. “Masalah Papua kita harus duduk
sama-sama dengan pemerintah pusat kepala daerah bagaimana cara mengatasi
persoalan gesekan-gesekan sosial yang terjadi selama ini,” tandasnya.

Berikut 10 poin yang disampaikan MRP kepada Maruf Amin:

  • Pentingnya penerapan kebijakan pembangunan dengan
    pendekatan budaya dan kemanusiaan di Tanah Papua secara taat – asas.
  • Pentingnya penghapusan tindakan kekerasan di Tanah
    Papua. Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai
    pendekatan keamanan di Tanah Papua. Hendaknya pendekatan persuasif lebih
    diutamakan.
  • Mengenai kewenangan khusus dalam rangka Otonomi
    Khusus: Perlu kebijakan yang memperluas dan mempertegas secara pasti kewenangan
    khusus dalam rangka pelaksanaan khusus di Tanah Papua, termasuk kewenangan
    khusus dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua.
  • Pembangunan sektor ekonomi, dan sosial budaya dengan
    fokus utama terhadap peningkatan derakat dan kualitas hidup Orang Asli Papua.
  • Pembentukan Dewan Otonom Baru (Pemekaran Provinsi
    harus konsisten dengan UU Otsus, dengan persetujuan MRP dan DPRP, /MRPB dan
    DPRPB.
  • Mengenai Ketenagakerjaan: Perlu kebijakan afirmasi
    yang memberikan ruang yang memadai bagi orang asli Papua untuk memperoleh
    pekerjaan dalam seluruh lapangan pekerjaan, baik dalam sektor publik maupun
    sektor swasta, termasuk rekruitmen untuk menjadi anggota TNI dan anggota Polri.
  • Mengenai Sektor-Sektor Strategis: Perlu kebijakan
    afirmasi yang konsisten bagi orang asli Papua dalam sektor pendidikan,
    kesehatan dan gizi, ekonomi serta infrastruktur dasar.
  • Mengenai HAM: Perlu kebijakan yang konsisten dalam hal
    penegakkan HAM di Tanah Papua. Untuk itu, beberapa lembaga HAM yang telah
    diamanatkan oleh Otonomi Khusus, agar diupayakan pembentukannya di Tanah Papua.
    Lembaga-lembaga yang dimaksud:, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pengadilan
    HAM, dan Perwakilan Komisi HAM di Papua.
  • Mengenai Sumber Daya Alam: Perlu kebijakan yang
    konsisten dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus terkait dengan pengelolaan
    Sumber Daya Alam di Tanah Papua. Dalam hal ini, sesuai Asas Afirmasi, maka
    orang asli Papua dan Masyarakat Adat sebagai pemangku hak, agar benar-benar
    diperhatikan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya atas kekayaan
    Sumber Daya Alam di Tanah Papua.
  • Mengenai Kependudukan: Khusus mengenai kependudukan,
    perlu kami sampaikan bahwa menurut data terakhir asli Papua semakin minoritas,
    tidak mengalami pertambahan, sebaliknya migrasi ke Papua sangat tinggi. Oleh
    karena itu, perlu kebijakan yang melindungi orang Papua, pada satu sisi, dan
    pada sisi yang lain, perlu pula dilakukan, peninjauan kembali pelaksanaan
    program keluarga berencana di Tanah Papua. Dan perlu ada kebijakan sesuai
    dengan amanat Otonomi Khusus Papua, program Transmigrasi Nasional di Tanah
    Papua ditinjau kembali dan untik sementara ditangguhkan keberlanjutannya.