Selasa, Maret 19, 2024
BerandaINTERNASIONALANTISIPASI PEMERINTAH CEGAH VIRUS VARIAN OMICRON YANG MEMILIKI 500 % LEBIH CEPAT...

ANTISIPASI PEMERINTAH CEGAH VIRUS VARIAN OMICRON YANG MEMILIKI 500 % LEBIH CEPAT DAYA TULARNYA

JAKARTA, “TABLOIDNUSANTARA.COM” – Munculnya varian baru, virus SARS COV-2, merupakan virus penyebab penyakit Covid-19 telah ditemukan menginfeksi warga di Botswana, Afrika Selatan. Virus yang awalnya diberi kode B.1.1.529 dan belakangan dikenal dengan sebutan varian Omicron.

Dari hasil penelitian dari Griffifth University Australia Dicky Budiman disebutkan bahwa varian Omicron disebut memiliki 500 persen daya tular lebih tinggi dibanding virus corona asli, yakni SARS COV-2 yang pertama kali ditemukan di Wuhan. jelas Dicky dikutip, dalam sebuah wawancara dengan Kompas, pekan ini.

“Dimana Virus ini sudah dilaporkan ke WHO, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun mengklasifikan varian Omicron ke dalam kategori variant of concern (VoC), tanpa melalui kategori varian of interest (VoI). “Diketahui, variant of interest (VoI) adalah varian SARS COV-2 yang ditandai dengan mutasi asam amino yang menyebabkan perubahan fenotipe virus, yang diketahui atau diprediksi dapat mengubah kondisi epidemiologi, antigeneistas, dan virulensi virus.

WHO dalam keterangan resminya, Selasa (9/11/2021), menyebutkan bahwa varian Omicron memiliki sejumlah besar mutasi dan beberapa di antaranya mengkhawatirkan. Kini varian B.1.1.529 itu teridentifikasi dalam 10 kasus di tiga negara, yakni Afrika Selatan, Inggris, dan Skotlandia.

Ilustrasi Virus Varian Omicron diberi kode B.1.1.529

PERLU KEWASPADAAN

Sementara itu, kekhawatiran atas Omicron juga disampaikan Kepala Penasihat Medis Badan Kesehatan dan Keamanan Inggris Susan Hopkins. “Nilai R atau angka reproduksi efektif varian B.1.1.529 sekarang menjadi 2 di Gauteng, Afrika Selatan,” katanya dilansir dari Guardian, Jumat (26/11/2021). Nilai R di atas 1 berarti varian ini memiliki risiko tinggi sehingga potensial mengakibatkan lonjakan kasus.

Sejauh ini, gejala klinis akibat infeksi varian baru B.1.1.529 Omicron ini masih terus dipelajari oleh para ahli. “Adanya lonjakan kasus yang sangat ekstrem di Afrika Selatan dengan penambahan kasus lebih dari 200 persen dalam seminggu di negara yang baru saja memasuki awal musim panas dan di tengah varian delta yang bersirkulasi, ini artinya sangat besar kemungkinan varian baru yang ada sangat menular,” tegas Dicky.

Berdasarkan data yang ada di negara-negara yang telah terinfeksi Omicron, efektivitas vaksin memang masih baik untuk meminimalisir risiko keparahan dan kematian, namun bukan untuk mencegah infeksi atau penularan Covid-19. Oleh karena itu, Dicky menegaskan, vaksinasi harus tetap dikombinasi selalu dengan pola hidup sehat dan protokol kesehatan minimal 5M. Yakni, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak aman, dan membatasi mobilitas di luar rumah.

“Demi mengantisipasi ancaman varian baru itu, Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah cepat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memberlakukan aturan baru untuk mencegah masuknya varian baru corona dari Afrika dengan melarang WNA dari sejumlah negara masuk ke Indonesia.

Disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, aturan baru itu melarang masuknya orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. “Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi,” kata Angga kepada wartawan, Minggu (28/11/2021).

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Angga menyebutkan, aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan, kini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” tandas Angga.

Sumber : https://indonesia.go.id/

Tabloid Nusantarahttps://tabloidnusantara.com/
Membuka Wawasan Dan Mencerdaskan
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments