SORONG, tabloidnusantara. Upaya penyelundupan satwa liar dan tumbuhan yang diduga diambil dari habitat alam kembali terungkap di jalur laut Papua. Tim gabungan pengamanan pelabuhan menggagalkan pengiriman 22 ekor burung dan enam batang anggrek melalui KM Sinabung di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Senin (19/10/2026).
Pengungkapan ini melibatkan Detasemen Intelijen (Denintel) dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya Bidang KSDA Wilayah I Sorong, Karantina, KSOP, Polsek KP3 Laut, serta Ditpolairud Polda Papua Barat Daya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 21 ekor burung Nuri Hitam (Chalcopsitta atra), satu ekor Kasturi Kepala Hitam, serta enam batang Anggrek Macan Papua (Grammatophyllum scriptum). Satwa dan tumbuhan tersebut ditemukan tersembunyi di beberapa bagian kapal.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.25 WIT ketika tim gabungan memeriksa barang bawaan penumpang. Enam batang Anggrek Macan Papua ditemukan disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang di Deck 3.
Berdasarkan informasi dari Ditpolairud Polda Papua Barat Daya, petugas kemudian menemukan 21 ekor Nuri Hitam yang disembunyikan di dalam sekoci kapal pada Deck 7. Pemeriksaan lanjutan di Deck 4 kembali menemukan satu ekor Kasturi Kepala Hitam di bawah tempat tidur penumpang.
Penyelundupan Satwa Jadi Alarm Pengawasan Jalur Laut
Temuan tersebut menyoroti pentingnya pengawasan transportasi laut sebagai salah satu jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk perdagangan ilegal satwa liar dan tumbuhan. Praktik semacam ini dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, terutama apabila pengambilan satwa dari alam berlangsung tanpa kendali.
Terhadap penumpang yang membawa anggrek dan Kasturi Kepala Hitam, petugas memberikan edukasi mengenai perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Keduanya kemudian bersedia menyerahkan barang tersebut secara sukarela kepada petugas.
Sementara itu, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk pemeriksaan, pendataan, dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memperketat pengawasan pelabuhan. Namun, upaya pemberantasan perdagangan ilegal tidak cukup berhenti pada penyitaan satwa dan tumbuhan yang ditemukan.
Penelusuran asal-usul satwa, pihak yang mengumpulkan, serta tujuan pengiriman juga penting untuk mengetahui apakah terdapat jaringan perdagangan yang lebih luas. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar jalur laut tidak menjadi sarana peredaran satwa liar yang merugikan ekosistem Papua.
Sinergi TNI AL dan instansi terkait diharapkan terus diperkuat melalui pemeriksaan rutin, pertukaran informasi, serta penanganan yang sesuai dengan ketentuan konservasi. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kekayaan hayati Papua agar tidak terus terancam oleh perdagangan ilegal.
