Selasa, 13 Oktober 2026
TABLOID NUSANTARA
KRIMINAL

DUA OKNUM POLISI BAUBAU DIPATSUS PROPAM, DIDUGA ANIAYA DAN INTIMIDASI WARTAWAN TV ONE

Bagikan berita:

KENDARI, tabloidnusantara. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan dua oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Baubau di tempat khusus (patsus). Keduanya diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap wartawan TV One, Jamil, di Kota Baubau.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian di Kendari, Minggu malam, mengatakan kedua personel berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dipatsus selama tujuh hari di Bidang Propam Polda Sultra untuk pemeriksaan mendalam.

“Dua anggota itu sudah ditahan di Propam Polda dan menjalani penempatan khusus selama tujuh hari guna percepatan pemeriksaan. Durasi patsus ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum,” kata Iis Kristian.

Ia menjelaskan penahanan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kode etik terhadap Jamil yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Penanganan cepat kasus ini diawali pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Baubau sesaat setelah peristiwa terjadi. Menyikapi tuntutan aliansi jurnalis, Tim Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau pada 9 Oktober untuk mendalami keterangan saksi.

“Pada Sabtu, 10 Oktober, kedua terduga pelanggar itu langsung dibawa dari Baubau ke Mapolda Sultra di Kendari dan ditempatkan di patsus,” ujarnya.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Mereka terdiri dari Kasat Narkoba, Kanit Resnarkoba, seorang anggota, serta dua warga sipil wanita yang berada di lokasi kejadian.

Iis menerangkan peristiwa bermula Jumat malam 7 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, ketika Satresnarkoba Polres Baubau tengah mendalami keterangan masyarakat terkait pengungkapan kasus narkoba di ruang pemeriksaan.

“Sekitar pukul 23.00 WITA, korban (Jamil) masuk ke ruangan Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, korban lantas menyapa dan bertanya kepada dua wanita yang ada di ruangan tersebut hingga terjadi adu mulut,” jelasnya.

Dalam situasi bersitegang itu, korban mengambil handphone untuk merekam suasana di dalam ruangan. Melihat keributan tersebut, Brigpol HS mendatangi korban dan meminta rekaman video tersebut dihapus.

Lantaran korban menolak, terjadi aksi tarik-menarik telepon seluler yang menyebabkan keduanya terjatuh. Brigpol HS kemudian merebut gawai milik korban dan memerintahkan Bripda AA untuk mengecek serta menghapus seluruh dokumen video yang telah direkam.

“Brigpol HS juga sempat membawa korban ke ruangan Ops Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah dipastikan seluruh video dihapus oleh Bripda AA, gawai korban diletakkan di atas meja ruang Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban,” ungkap Iis.

Menanggapi insiden tersebut, Iis menegaskan komitmen institusinya untuk menghormati kebebasan pers dan menjadikan insan pers sebagai mitra strategis yang dilindungi undang-undang.

“Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik, kami pastikan tidak segan-segan memberikan tindakan dan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Kasus ini kami proses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” sebut Iis.

Di tempat yang sama, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan penahanan dua anggota Polres Baubau masih tahap awal. Pihaknya akan menggali keterangan lebih lanjut termasuk perbedaan keterangan antara jurnalis dan anggota yang melanggar.

“Kami pastikan semua anggota yang pelanggar kami tindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin,” tegas Erick.