JAKARTA, tabloidnusantara. Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan perhatian khusus terhadap kondisi perempuan dan anak perempuan yang menjadi pengungsi internal akibat konflik di Papua.
Filep menilai perempuan pengungsi menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian hingga risiko kekerasan berbasis gender, intimidasi, gangguan kesehatan, keterbatasan layanan dasar, serta hambatan memperoleh perlindungan dan keadilan.
“Saya meminta Komnas Perempuan melakukan pendataan dan investigasi khusus terhadap kondisi perempuan pengungsi di wilayah konflik Papua. Mereka harus dipastikan bukan menjadi korban yang tidak terlihat dalam konflik dan proses pengungsian,” ujar Filep dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Filep merujuk data Komnas Perempuan yang mencatat 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua sepanjang 2021–2025. Dari kasus dengan pelaku yang teridentifikasi, sebanyak 30 kasus atau 40 persen dilaporkan melibatkan aparat atau pejabat negara. Namun, Komnas Perempuan menegaskan data tersebut merupakan data pengaduan, bukan sensus seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua.
Selain itu, Filep mengutip data Human Rights Monitor yang mencatat 79.867 warga sipil Papua mengungsi hingga September 2024. Menurut dia, angka tersebut merupakan keseluruhan pengungsi dan belum menggambarkan secara spesifik jumlah perempuan, anak perempuan, ibu hamil, lansia maupun kelompok rentan lainnya.
“Sebagai kelompok rentan, perlu pendataan yang lebih spesifik mengenai perempuan dan anak perempuan dalam populasi pengungsi. Pendataan harus akurat soal jumlah perempuan, anak perempuan, ibu hamil, lansia dan kelompok rentan lainnya, serta apa yang mereka alami selama berada di pengungsian,” katanya.
Soroti Risiko Perempuan dalam Situasi Konflik
Filep juga mengaitkan persoalan tersebut dengan catatan Komnas HAM mengenai situasi HAM di Papua. Dalam catatan situasi HAM Papua 2024, Komnas HAM mencatat 113 peristiwa terkait HAM, dengan 85 di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Dari 61 korban jiwa yang tercatat, 32 merupakan warga sipil.
Ia juga menyinggung kasus seorang perempuan hamil yang dilaporkan meninggal akibat penembakan di Sugapa, Intan Jaya, pada 2 Juli 2026. Menurut Filep, kasus tersebut perlu ditangani melalui mekanisme investigasi yang independen untuk memastikan fakta peristiwa sekaligus melihat kemungkinan adanya pola kerentanan terhadap perempuan sipil di wilayah konflik.
“Kasus tersebut menunjukkan bahwa perempuan sipil dalam situasi konflik menghadapi risiko yang sangat serius. Karena itu, investigasi tidak dapat berhenti pada satu peristiwa. Harus mendalami apakah terdapat pola kekerasan dan kerentanan perempuan di wilayah konflik dan pengungsian,” tegasnya.
Menurut Filep, perlindungan terhadap perempuan pengungsi tidak sebatas pemenuhan bantuan sosial. Mereka juga memiliki hak atas keamanan, kesehatan, pangan, tempat tinggal, pendidikan, penghidupan, perlindungan hukum dan pemulihan.
Ia mengusulkan agar pendataan dan investigasi turut mencakup kondisi kesehatan reproduksi perempuan, akses pangan dan air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, pendidikan anak perempuan, kehilangan mata pencaharian, trauma psikososial hingga akses terhadap bantuan hukum.
Dorong Fact-Finding Bersama
Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif, Filep mendorong Komnas Perempuan dan Komnas HAM membangun mekanisme fact-finding bersama dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi perempuan, lembaga keagamaan dan organisasi kemanusiaan.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar setiap informasi dapat dikategorikan secara jelas antara fakta terverifikasi, laporan korban, dugaan pelanggaran dan klaim dari masing-masing pihak.
“Kita membutuhkan data yang kredibel. Siapa korbannya, di mana kejadiannya, kapan terjadi, bentuk kekerasannya apa, bagaimana penanganannya, dan apakah korban mendapatkan pemulihan. Semua harus terdokumentasi secara profesional dan dapat diverifikasi,” ujarnya.
Filep menegaskan perlindungan perempuan dan anak perlu menjadi bagian dari agenda penanganan persoalan Papua, mulai dari perlindungan warga sipil, pendataan dan investigasi hingga pertanggungjawaban, pemulihan dan pembangunan perdamaian.
“Penyelesaian konflik harus berorientasi pada keselamatan manusia. Kami juga mendorong agar suara perempuan pengungsi dilibatkan dalam proses penyelesaian konflik, termasuk dalam keputusan mengenai kepulangan, relokasi, reintegrasi, pemulihan dan pembangunan perdamaian,” katanya.
Ia meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap perempuan pengungsi di Papua dan berkoordinasi dengan Komnas HAM. Pansus Papua DPD RI, kata Filep, siap mendorong hasil pendataan dan temuan tersebut menjadi bahan kebijakan untuk memperkuat perlindungan masyarakat sipil dan penanganan persoalan Papua.
