Kementerian Hukum Amerika
Serikat menuding kelompok hacker Tiongkok melakukan aksi peretasan terbesar
dalam sejarah kesehatan AS.
Gara-gara peretasan yang
dilakukan hacker Tiongkok ini, kabarnya informasi pribadi milik 79 juta orang
dicuri.
Dalam keterangan Kementerian
Hukum, ada dua orang yang tergabung dalam kelompok hacker tersebut, yakni Wang
Fujie (32) dan seorang lain yang tak diketahui namanya alias John Doe menyusup
di sistem komputer AS.
Salah satu sistem yang
disusupi adalah asuransi kesehatan Anthem dan tiga perusahaan lainnya antara
Februari 2014 hingga Januari 2015.
“Para terdakwa
menggunakan teknik-teknik canggih untuk meretas ke dalam jaringan komputer dan
bisnis (perusahaan) korban tanpa izin. Kemudian, mereka menginstal malware yang
selanjutnya membahayakan jaringan komputer bisnis korbannya,” kata
Kementerian Hukum, sebagaimana dikutip dari The Verge, Selasa (14/5/2019).
Peretasan asuransi ini
pertama kali dilaporkan pada Februari 2015. Setidaknya 80 juta data milik warga
Amerika dicuri oleh hacker.
Menurut dakwaan, para
peretas memulai dengan email phishing yang menyematkan link ke bisnis yang
ditargetkan.
Begitu target mengeklik link
tersebut, file akan mulai diunduh dan menyebarkan malware yang menyediakan
backdoor ke sistem komputer.
Data-Data yang Dicuri
Para hacker pun mencuri
informasi pribadi dari pengguna, mulai dari nama, tanggal lahir, alamat, nomor
telepon, alamat email, pekerjaan, pendapatan, hingga informasi sensitif seperti
identifikasi kesehatan dan nomor jaminan sosial.
Para peretas diduga
terdeteksi oleh pihak berwenang pada Januari 2015, setelah otoritas melacak
mereka melalui domain yang terdaftar untuk serangan serta sistem virtual
pribadi yang dipakai untuk mencuri data.
Sistem virtual ini dibayar
dengan Alipay dan mengarah ke Wang Fujie.
“Tudingan dalam surat
dakwaan itu menguraikan kegiatan peretasan komputer berbasis Tiongkok sebagai
pelanggaran data terburuk dalam sejarah,” tutur Asisten Jaksa Agung AS
Brian Benczkowsi.
Tak Berhenti Mencari Pelaku
Pada Oktober 2018,
perusahaan asuransi Anthem harus membayar USD 16 juta (Rp 230,6 miliar) kepada
pemerintah AS sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran data di atas.
“Serangan siber Anthem
ini tak hanya membawa dampak buruk ke perusahaan tetapi juga berdampak pada
puluhan dari jutaan warga Amerika,” kata Jaksa Agung Josh Minkler.
“Kami tidak akan
berhenti di sini, kami berkomitmen untuk membawa pelaku bertanggung jawab
secara hukum,” katanya.