Papua
– Sebanyak 33 orang Warga Wamena yang ingin hendak ke PNG tanpa kelengkapan
dokumen ditolak oleh pihak Tentara PNG dan menolak untuk kembali ke Indonesia,
Rabu (01/05)
Daerah
perbatasan Skouw merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Papua
New Guinea (PNG). Untuk berkunjung ataupun tinggal di Negara tetangga (PNG)
diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen berupa Pasport/Visa ataupun Kartu
Lintas Batas (KLB) bagi Warga Indonesia. Namun sebanyak 33 orang Warga Wamena
yang ingin hendak ke PNG tanpa kelengkapan dokumen ditolak oleh pihak Tentara
PNG dan menolak untuk kembali ke Indonesia.
Dansatgas
Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan
bahwa sesuai dengan peraturan Keimigrasian setiap Warga yang ingin memasuki
Negara lain harus memiliki kelengkapan dokumen resmi, “Mereka datang dari
Wamena ingin memasuki wilayah PNG namun tidak membawa kelengkapan dokumen
apapun sehingga ditolak oleh Negara PNG dan diperintahkan untuk kembali,”
Ujarnya.
Namun
rombongan Warga Wamena tersebut tetap bertahan di zona netral dan tidak ingin
kembali ke daerahnya sebelum diizinkan masuk ke wilayah PNG, “Kami sudah
berkoordinasi dengan Kepala Adm PLBN Skouw Bapak Yan Numberi dan Kapospol Skouw
Iptu Kasrun untuk memediasi agar mereka mau kembali kedaerahnya,” Tambahnya.
“Sempat
terjadi ketegangan antara rombongan Warga Wamena dengan pengunjung yang ingin
berwisata ke Skouw dengan mengusir dan melempari pengunjung, sehingga banyak
dari pengunjung memilih kembali. Untuk menjaga kondisi agar tetap kondusif kami
terus mengupayakan agar mereka dapat kembali ke daerah nya,” Pungkasnya.
Setelah
beberapa jam melakukan perundingan dan dengan difasilitasi kendaraan Truk oleh
Bapak Yan Numberi, ke-33 Warga Wamena tersebut bersedia untuk dibawa kembali ke
daerahnya, “Sudah dibawa kembali tadi didampingi oleh Kepala PLBN dan pihak
Pospol Skouw Batas rombongan Warga tersebut dibawa ke Polres Jayapura,”
Ucapnya.